Baca Juga: Aksi Sri Mulyani Senam di Tengah Guyuran Hujan
Sistem e-filing ini sudah berlaku sejak 2012 lalu, namun hingga saat ini masih ada masyarakat yang belum mengetahui platform ini. Oleh karenanya, DJP terus melakukan sosialisasi tiap tahunnya.
"(Kendala) Mungkin pengetahuan mengenai cara-caranya untuk mengisi itu. Kalau cara atau metode itu sebenernya udah elektronik itu kan gampang tidak perlu datang ke kantor pajak. Kemudian sih masalah penyampaiannya," ucapnya.
Sebelumnya, total WP yang wajib melaporkan SPT tahunan pada 2018 hanya 17,6 juta dari total pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sebanyak 38,6 juta. Sementara, realisasinya hanya 12,55 juta atau 71 persen dari WP yang wajib melaporkan SPT tahunan. (iNews.id)
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.