Meski demikian, langkah ini bukan berarti KPK meniadakan kewajiban pelaporan LHKPN, karena keduanya akan saling mengisi untuk mendorong efektivitas dalam penyediaan data kekayaan.
"Mengintegrasikan LHKPN dengan SPT sehingga data harta yang di SPT itu mengambil dari laporan LHKPN, itu yang kita harapkan," kata Alexander.
Selama ini, KPK juga tidak bisa mengenakan sanksi kepada pejabat maupun para penyelenggara negara yang tidak melampirkan LHKPN dan hanya bisa mengimbau kepada instansi terkait untuk memberikan hukuman atas tindakan tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.