JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya telah memilih Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Keputusan ini sangat ditunggu-tunggu mengingat proses seleksi sudah dilakukan sejak 2018.
Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Berdasarkan Kepres yang ditandatangani oleh Jokowi pada 13 Februari 2019 itu memutuskan 5 nama dari 10 nama yang diajukan untuk menduduki jabatan Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi salinan putusan tersebut, seperti dikutip Okezone, Selasa (12/3/2019).
Baca Juga: 10 Nama Petinggi BP Tapera Masuk Meja Setneg
Untuk jabatan Komisioner diisi oleh Mantan Direktur PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk yakni Adi Setianto. Sementara empat jabatan Deputi Komisioner dijabat Mantan Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Eko Ariantoro sebagai Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Tapera
Selanjutnya Mantan Direktur Bank Mandiri Gatut Subadio yang ditunjuk sebagai Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera. Kemudian ada Ariev Baginda dan juga Nostra Tarigan yang berasal dari lingkungan Kementerian PUPR.
Baca Juga: Presiden Beri Modal BP Tapera Rp2,5 Triliun
Ariev sendiri menjabat sebagai Deputi Komisioner Pemanfaatan Dana BP Tapera. Sedangkan Nostra Tarigan sendiri menjabat sebagai Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi.
"Masa jabatan Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat adalah selama lima tahun sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini," tulis putusan tersebut.
(Feby Novalius)