Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta Gaji Kades Naik pada 2020, Ini Rinciannya

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 16 Maret 2019 |06:08 WIB
Fakta-Fakta Gaji Kades Naik pada 2020, Ini Rinciannya
Perangkat Desa (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melakukan penyesuaian untuk gaji perangkat desa. Hal tersebut dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut beberapa fakta terkait gaji kepala desa yang dirangkum Okezone, Sabtu (16/3/2019):

1. Alasan penyesuaian gaji kepala desa

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

2. Presiden Jokowi setujui perubahan gaji tersebut

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement