Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta Gaji Kades Naik pada 2020, Ini Rinciannya

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 16 Maret 2019 |06:08 WIB
Fakta-Fakta Gaji Kades Naik pada 2020, Ini Rinciannya
Perangkat Desa (Foto: Setkab)
A
A
A

Dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Dirapel dari Januari, Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS Cair April

3. Besaran gaji perangkat desa

Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a

b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement