Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta Gaji Kades Naik pada 2020, Ini Rinciannya

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 16 Maret 2019 |06:08 WIB
Fakta-Fakta Gaji Kades Naik pada 2020, Ini Rinciannya
Perangkat Desa (Foto: Setkab)
A
A
A

c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesaselain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

4. Gaji kepala desa dilakukan 2020

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 2020.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji Kepala Desa pada 2019

5. Kenaikan gaji perangkat desa dibebankan pada APBD

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement