Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Ojol, Driver Wajib Bersarung Tangan hingga Bawa Jas Hujan

Widi Agustian , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |13:47 WIB
Aturan Ojol, <i>Driver</i> Wajib Bersarung Tangan hingga Bawa Jas Hujan
Foto: Website Gojek
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan yang resmi terkait ojek online.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Ojek Online, Ini Formula Perhitungan Tarifnya!

Aturan ini mendetilkan tentang kewajiban semua stakeholder yang terkait dengan bisnis ini, baik itu aplikasi hingga pengemudi.

Dalam pasal 4, pengemudi diwajibkan memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas. Driver ojol juga wajib menggunakan celana panjang.

Pengemudi Ojek Daring Bersatu, Tuntut Kebijakan Rasionalisasi Tarif 

Selain itu, driver ojol harus menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan serta membawa jas hujan.

"Pengemudi dan Penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia," sebut aturan tersebut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement