Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Ojol, Driver Harus Bersih, Rapih dan Dilarang Merokok!

Widi Agustian , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |13:53 WIB
Aturan Ojol, Driver Harus Bersih, Rapih dan Dilarang Merokok!
Grab (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengemudi ojek online alias driver ojol memiliki beberapa kewajiban yang kini diatur dalam aturan yang dikeluarkan menteri perhubungan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Aturan Ojol, Driver Wajib Bersarung Tangan hingga Bawa Jas Hujan

Dan untuk memenuhi aspek kenyamanan, dalam pasal 6 diatur bahwa pengemudi harus menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi.

"Pengemudi berperilaku ramah dan sopan," tulis aturan tersebut.

Selain itu, pengemudi juga dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Pengemudi Ojek Daring Bersatu, Tuntut Kebijakan Rasionalisasi Tarif

Pengemudi juga harus memberikan pelayanan kepada Penumpang menuju titik tujuan sesuai dengan kesepakatan antara Pengemudi dan Penumpang.

Selain itu, pengemudi juga wajib mengenakan biaya jasa sesuai dengan kesepakatan antara Pengemudi dan Penumpang.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement