JAKARTA - Pengemudi ojek online alias driver ojol memiliki beberapa kewajiban yang kini diatur dalam aturan yang dikeluarkan menteri perhubungan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Aturan Ojol, Driver Wajib Bersarung Tangan hingga Bawa Jas Hujan
Dan untuk memenuhi aspek kenyamanan, dalam pasal 6 diatur bahwa pengemudi harus menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi.
"Pengemudi berperilaku ramah dan sopan," tulis aturan tersebut.
Selain itu, pengemudi juga dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Pengemudi juga harus memberikan pelayanan kepada Penumpang menuju titik tujuan sesuai dengan kesepakatan antara Pengemudi dan Penumpang.
Selain itu, pengemudi juga wajib mengenakan biaya jasa sesuai dengan kesepakatan antara Pengemudi dan Penumpang.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)