Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Korup Paling Lambat Harus Dipecat 30 April

Retno Tri Wardani , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2019 |12:30 WIB
PNS Korup Paling Lambat Harus Dipecat 30 April
Hukum (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penjatuhan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (BHT) harus dilakukan paling lambat 30 April 2019.

Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto meyebutkan, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB dan sebelumnya juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menteri PANRB) dan Kepala BKN tentang Penanganan ASN yang terlibat Tipikor.

Baca Juga: Gaji PNS Naik, Sri Mulyani Cairkan Rp2,66 Triliun Bulan Depan

“Terkait itu saya meminta seluruh unit kerja BKN baik di lingkup BKN Pusat maupun Kantor Regional untuk segera melakukan koordinasi terhadap instansi dan Pengadilan Negeri setempat agar tidak ada lagi PNS pelaku Tipikor yang sudah dijatuhi hukuman BHT masih aktif bekerja dan menerima gaji plus tunjangan kinerja. Lakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH dan segera laporkan,” kata dia, dilansir dari laman BKN, Rabu (20/3/2019).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement