Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Korup Paling Lambat Harus Dipecat 30 April

Retno Tri Wardani , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2019 |12:30 WIB
PNS Korup Paling Lambat Harus Dipecat 30 April
Hukum (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

Sebanyak 393 pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat karena terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Jumlah tersebut merupakan sebagian dari 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht).

pns

Dari 393 PNS itu, sebanyak 42 orang berasal dari instansi pusat, sementara 351 lainnya berasal dari instansi daerah. Para PNS itu diberhentikan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai PNS oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hingga pada Januari 2019, penyikapan putusan terhadap sisa 1.964 PNS yang sudah incracht masih belum tuntas.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement