Perluasan basis pajak juga harus dilakukan secara hati-hati. Sebab bisa saja yang tadinya tidak kena pajak justru dengan penurunan ini akan terkena pajak.
"Karena kalau tax base-nya diperluas berarti yang tadinya tidak kena pajak ajak harus membayar pajak. Jadi harus ada perhitungan seperti ini yang akan disampaikan," jelas Sri Mulyani.
Baca Juga: Penerimaan Pajak hingga Februari Capai Rp160,85 Triliun
Mengenai mekanisme perluasan basis pajak sendiri, menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu sendiri tidak ada masalah. Karena dengan bantuan teknologi bisa dengan mudah memperluas basis pajak termasuk yang baru .
"Dengan adanya teknologi juga mungkin tax base-nya juga bisa diperluas secara lebih banyak dan masyarakat juga harus tahu siapa nanti yang akhirnya menanggung beban itu," jelasnya. (yau)
(Feby Novalius)