"Kalau PPN-nya diperluas berarti yang tadinya barang yang tidak kena PPN nanti akan kenapa PPN atau diganti GST (Goods and Service Tax atau Pajak Layanan dan Barang). Pun juga kalau GST-nya diperluas yang tadinya barang-barang tidak kena pajak akan kena pajak tapi berarti yang ini bisa diturunkan," jelasnya.
Baca Juga: Apa Bisa PPh Badan Turun hingga 8%? Begini Jawaban Sri Mulyani
Selain itu lanjut Sri Mulyani, penurunan PPh badan ini juga harus dikaji secara matang. Jangan sampai nantinya penurunan PPh badan justru membuat program pemerintah terhambat.
Sebab pengenaan PPh badan ini kaitannya dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Salah satu instrumen APBN sendiri adalah pajak bersama dengan Investasi dan Konsumsi Rumah Tangga.
"Kita siapkan semua skenario yang memang disampaikan aspirasinya selama ini namun. Semuanya juga selalu bahwa APBN juga tetap harus dijaga," jelasnya. (yau)
(Rani Hardjanti)