Sebelum kenaikan RIM, BI memasang syarat kehati-hatian RIM di rentang 80-92%. Ita mengatakan dengan batas atas 92%, sebanyak 51 bank sudah melebihi ketentuan RIM atau rentang kehati-hatian dalam menyalurkan kredit. Maka itu, RIM ditingkatkan agar bank lebih leluasa menyalurkan intermediasi.
"Sementara yang di bawah RIM 80%, itu ada 21 bank. Bank juga harus hati-hati dalam mengelola likuiditasnya," ujar dia.
Menurut Ita, kondisi likuiditas perbankan cukup memadai. Namun, masih banyak perbankan yang terlalu hati-hati dalam mengucurkan kredit sehingga ekses likuiditas meningkat. Parameter kesehatan likuiditas yang digunakan BI yakni Alat Likuid per Dana Pihak Ketiga/AL-DPK meningkat ke 20,25% per Januari 2019 dari 19% per Desember 2018.
"Jadi bank bisa memanfaatkan likuiditasnya untuk dorong kredit," ujar dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)