JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Direktur Produksi dan Riset Teknologi Krakatau Steel dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Wisnu ditetapkan menjadi tersangka bersamaan dengan ketiga orang lain dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Silmy Karim menyatakan, terkait dugaan pengadaan barang dan jasa tersebut tidak terdapat dalam rencana kerja perseroan tahun 2019. Hal itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.
"Berkaitan dengan proyek yang disangkakan, itu belum dicatat dalam rencana kerja Krakatau Steel tahun 2019," ujar Silmy dalam konferensi pers di Kantor Pusat Krakatau Steel, Jakarta, Minggu (24/3/2019).
Baca Juga: Bos Krakatau Steel Terkejut Direksinya Kena OTT KPK
Dia menjelaskan, pihak KRAS melalukan pemeriksaan terkait kasus tersebut dengan mencocokan jumlah uang yang disangkakan terhadap kasus KPK dan program rencana kerja perseroan. Namun hasilnya masih tak ditemukan kasus yang dituduhkan kepada Wisnu.