Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Baru Ojek Online Resmi Berlaku 1 Mei 2019

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2019 |12:41 WIB
Tarif Baru Ojek <i>Online</i> Resmi Berlaku 1 Mei 2019
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Penantian penetapan tarif ojek online (ojol) yang selama ini ditunggu tunggu akhirnya terjawab sudah. Sebab akhirnya pemerintah menetapkan tarif ojek online lewat Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang akan ditandatangani pada hari ini.

Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan dalam aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. PM 12 Tahun 2019 sudah diundangkan pada 11 Maret 2019.

 Baca Juga: Tarif Ojek Online Terbagi 3 Zona, Mulai Rp1.850-Rp2.600 per Km

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, tarif baru ini akan berlaku mulai 1 Mei 2019. Hingga 1 Mei nanti, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat para driver dan juga pihak aplikator.

"Kemudian SK Menhub. Akan kita berlakukan jadi kalo hari ini pemberlakuannya tanggal 1 Mei 2019," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement