Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seperti Taksi Konvensional, Ojol Berlakukan Tarif Buka Pintu

Seperti Taksi Konvensional, Ojol Berlakukan Tarif Buka Pintu
Ilustrasi: Foto Koran Sindo
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberlakukan tarif buka pintu atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan, yaitu Rp8.000-Rp10.000 untuk wilayah Jabodetabek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, biaya jasa minimal tersebut merupakan bentuk perlindungan kepada pengemudi dan masyarakat serta untuk menjaga iklim bisnis yang sehat.

“Yang paling terpenting perlindungan keselamatan pengemudi dan penumpang,” kata Budi dalam konferensi pers seperti dikutip Antaranews di Jakarta, Senin (25/3/2019).

 Baca Juga: Driver Ojol Bakal Tercover BPJS

Biaya jasa minimal artinya perjalanan nol hingga empat kilometer diberlakukan tarif yang sama, yaitu Rp8.000-Rp10.000. “Artinya tarifnya flat hingga empat kilometer,” katanya.

Biaya jasa minimal ditentukan berdasarkan zona, Zona 1 yakni Jawa Sumatera dan Bali berlaku Rp 7.000-Rp10.000, Zona 2 Jabodetabek Rp8.000-Rp10.000 dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi dan lainnya Rp7.000-Rp10.000.

Sementara itu, untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement