Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

17 Juta Hektare Lahan di Sumatra dan Kalimantan Bermasalah soal Perizinan

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |20:18 WIB
17 Juta Hektare Lahan di Sumatra dan Kalimantan Bermasalah soal Perizinan
lahan
A
A
A

"Contohnya, ada satu wilayah daerah HGU-nya tahun 1994. Tapi, tiba-tiba keluar SK menteri kehutanan bahwa itu hutan produksi. Ada juga mungkin izin yang satu keluar dari pusat, yang satu keluar dari daerah jadi tumpang tindih," katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Pendataan Tanah di Kawasan Hutan Dipercepat

Maka melalui kebijakan satu peta (one map policy) yang diusung pemerintah akan dilakukan sinkoronisasi terkait masalah lahan tersebut. Kebijakan ini memang dibuat untuk mengatasi masalah pemanfaatan lahan di Indonesia.

Namun, Hasanuddin menyatakan sinkronisasi tersebut perlu memakan waktu yang lama. "Masalah sinkronisasi bukan hal yang mudah. Itu ada aspek hukum, ekonomi, sosial, lingkungan. Menyelesaikan itu perlu waktu," katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement