Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak E-Commerce Mulai 1 April, Penerapannya Harus Cermat

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2019 |14:26 WIB
Pajak E-Commerce Mulai 1 April, Penerapannya Harus Cermat
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

Menurut Yustinus Prastowo, transaksi e-commerce di luar platform marketplace seperti online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial sebenarnya bisa mengikuti ketentuan yang ada dalam PMK 210/2018.

Namun, pemerintah perlu segera membuat peraturan lanjutan mengenai ketentuan perpajakan atas transaksi e-commerce via media sosial. “Ini agar terjadi equal treatment pelakuan perpajakan (terhadap semua platform e-commerce),” kata Yustinus dalam keterangannya, Kamis (28/3/2019).

Dampak negatif dari kebijakan terhadap industri maupun pelaku e-commerce dan marketplace, yang notabene merupakan industi yang baru lahir (infant industry) juga harus dicermati. “Jangan sampai penerapan PMK 210/2018 memukul ekonomi digital nasional,” kata Deputy Head of Research and Analysis Katadata Stevanny Limuria.

pajak

Dengan tujuan menciptakan kesetaraan di antara para pelaku ekonomi, pemerintah pada 31 Desember 2018 telah mengeluarkan PMK 210/2018. Regulasi ini akan berlaku efektif pada 1 April 2019.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement