Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hore, Lapor SPT Wajib Pajak Pribadi Diperpanjang hingga 1 April 2019

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 29 Maret 2019 |16:35 WIB
Hore, Lapor SPT Wajib Pajak Pribadi Diperpanjang hingga 1 April 2019
Foto: Yohana Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) hingga 1 April 2019. Sebelumnya, batas terakhir di tanggal 31 Maret 2019.

Dia menjelaskan, perpanjangan ini mengingat tenggat waktu yang ditetapkan jatuh pada hari Minggu (31/3/2019) yang merupakan hari libur kerja. Oleh sebab itu, waktu pelaporan bagi wjaib pajak pribadi bergeser hingga hari Senin (1/4/2019).

"Tanggal 31 Maret memang karena bertepatan hari Minggu, jadi kita memberikan sedikit keleluasaan, hingga hari Senin yaitu 1 April itu masih boleh menyerahkan pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi," kata dia dalam konferensi pers di KPP Pratama Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

 Baca Juga: Ke Kantor Pajak, Sindiran Sri Mulyani: Kenapa Baru Lapor SPT Sekarang?

Oleh sebab itu, bagi wajib pajak yang melakukan pelaporan pada 1 April 2019 tidak akan dikenakan denda. Sebab bukan termasuk keterlambatan dalam melakukan pelaporan SPT.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement