Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hore, Lapor SPT Wajib Pajak Pribadi Diperpanjang hingga 1 April 2019

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 29 Maret 2019 |16:35 WIB
Hore, Lapor SPT Wajib Pajak Pribadi Diperpanjang hingga 1 April 2019
Foto: Yohana Okezone
A
A
A

Adapun dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), diatur mengenai keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

"Jadi wajib pajak orang pribadi yang lapor 1 April tidak akan mendapatkan sanksi. Juga pada hari Sabtu besok (30/3/2019) kantor pajak akan tetap buka," katanya.

 Baca Juga: Transaksi Online Diusulkan Kena Pajak

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement