Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hore, Lapor SPT Wajib Pajak Pribadi Diperpanjang hingga 1 April 2019

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 29 Maret 2019 |16:35 WIB
Hore, Lapor SPT Wajib Pajak Pribadi Diperpanjang hingga 1 April 2019
Foto: Yohana Okezone
A
A
A

Adapun dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), diatur mengenai keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

"Jadi wajib pajak orang pribadi yang lapor 1 April tidak akan mendapatkan sanksi. Juga pada hari Sabtu besok (30/3/2019) kantor pajak akan tetap buka," katanya.

 Baca Juga: Transaksi Online Diusulkan Kena Pajak

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement