Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Aturan Baru Ojek Online, Grab: Kita Hargai Pemerintah

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 29 Maret 2019 |13:41 WIB
Soal Aturan Baru Ojek Online, Grab: Kita Hargai Pemerintah
Grab (Foto: Okezone)
A
A
A

grab

Adapun tarif untuk Zona 1 di kisaran Rp1.850 hingga Rp2.300 per km nett untuk pengemudi. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp7000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Sementara untuk zona kedua tarif yang didapatkan oleh pengemudi yakni Rp2.000 hingga Rp.2500 per km. Adapun biaya jasa minimalnya yakni Rp8.000 hingga Rp10.000 per 4 km. Lalu terakhir zona ketiga adalah Rp2.200 hingga Rp2.600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya adalah Rp7.000 hingga Rp10000 per 4 km.

Dengan demikian, bila sebelumnya pihak aplikator bebas untuk menetapkan tarif berdasarkan perhitungannya, kini harus memenuhi peraturan pemerintah yang mulai berlaku 1 Mei 2019.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement