Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Aturan Baru Ojek Online, Grab: Kita Hargai Pemerintah

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 29 Maret 2019 |13:41 WIB
Soal Aturan Baru Ojek Online, Grab: Kita Hargai Pemerintah
Grab (Foto: Okezone)
A
A
A

grab

Adapun tarif untuk Zona 1 di kisaran Rp1.850 hingga Rp2.300 per km nett untuk pengemudi. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp7000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Sementara untuk zona kedua tarif yang didapatkan oleh pengemudi yakni Rp2.000 hingga Rp.2500 per km. Adapun biaya jasa minimalnya yakni Rp8.000 hingga Rp10.000 per 4 km. Lalu terakhir zona ketiga adalah Rp2.200 hingga Rp2.600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya adalah Rp7.000 hingga Rp10000 per 4 km.

Dengan demikian, bila sebelumnya pihak aplikator bebas untuk menetapkan tarif berdasarkan perhitungannya, kini harus memenuhi peraturan pemerintah yang mulai berlaku 1 Mei 2019.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement