Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Telat Lapor SPT Bakal Kena Denda Rp100.000

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 29 Maret 2019 |19:57 WIB
Telat Lapor SPT Bakal Kena Denda Rp100.000
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga menambahkan, bagi wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan akan dilayangkan teguran tertulis. Hal ini untuk mengingatkan kewajibannya melaporkan SPT.

 Baca Juga: Sri Mulyani: Sudah 10,3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

Maka, ketika wajib pajak tersebut memenuhi pelaporan SPT, turut dikenakan sanksi senilai Rp100.000.

"(Yang tidak lapor) diberikan teguran tertulis. Kita imbau dan lakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum lapor SPT, terutama apabila berdasarkan data-data yang kita miliki, wajib pajak itu memiliki kewajiban yang harus dilaporkan dalam SPT," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement