JAKARTA - Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi kian dekat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan batas akhir pelaporan pada pada Senin, 1 April 2019.
Batas waktu itu pun telah diperpanjang mengingat tenggat waktu sebenarnya yakni 31 Maret 2019, jatuh pada hari Minggu yang merupakan hari libur.
Baca Juga: Gencarkan Lapor SPT Online, Kok Sri Mulyani Manual?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memastikan, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tentunya akan dikenai sanksi. Dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), diatur mengenai keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
"Ada sanksinya, dikenakan denda Rp100.000. Tapi yah tetap jangan pilih enggak lapor," katanya di KPP Pratama Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).