Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dorong Pertumbuhan Kredit Perbankan, BI Keluarkan Aturan Baru

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 01 April 2019 |18:35 WIB
Dorong Pertumbuhan Kredit Perbankan, BI Keluarkan Aturan Baru
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) merilis aturan baru terkait dengan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM). Aturan baru ini akan mulai berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) per 1 Juli 2019.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Linda Maulidina mengatakan, lewat aturan ini, Bank Indonesia melakukan penyesuaian batas bawah dan atas dari target RIM konvensional maupun syariah. Sebelumnya masing masing yakni sebesar 80-92% dinaikan menjadi 84-94%.

"Kami lihat bank tersebut masih ada potensi dalam rangka memperluas potensi itu dingkatkan 84%-90%," ujarnya dalam konferensi pers di Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Baca Juga: Naik 12%, Penyaluran Kredit Perbankan Capai Rp5.254,7 Triliun

Menurut Linda, dengan adanya aturan baru ini, diharapakan membuat perbankan memiliki likuiditas yang lebih longgar, sehingga mampu menyalurkan kredit dengan jumlah lebih besar.

"Perlu juga perluas pembiayaan ini, perlu longgarkan ini. Kalau misal bank sudah optimal berikan kredit, dengan itu peningkatan pembiayaan bisa bertambah, bisa lewat pembiayaan lain selain kredit," katanya.

Linda menjelaskan, adanya aturan ini merupakan sinyal dari BI bahwa pihaknya mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit. Dengan begitu, target pertumbuhan kredit tahun ini di bisa lebih dari kisaran 12%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement