Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Surat Edaran PNS Wajib Netral saat Pileg dan Pilpres

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 02 April 2019 |19:36 WIB
Ini Surat Edaran PNS Wajib Netral saat Pileg dan Pilpres
Foto: Menpan-RB Syafruddin (Okezone)
A
A
A

Seluruh tindak lanjut rekomendasi pengawasan, menurut Surat Edaran ini, dilaporkan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan tembusan kepada Menteri PANRB.

Dalam hal rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud tidak ditindaklanjuti oleh PPK, menurut Surat Edaran ini, maka Komisi Aparatur Sipil Negara dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Menteri PANRB menekankan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah agar melaksanakan dan mensosialisasikan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya.

“Kepada para PPK dan PyB pada instansi pemerintah wajib untuk: a. mengupayakan terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada ASN untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas; dan b. melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku,” tegas Menteri PANRB.

Sementara kepada seluruh ASN, Menteri PANRB Syafruddin meminta agar tetap menjaga kebersamaan, soliditas dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada, dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada: 1. Presiden RI; 2. Wakil Presiden RI; 3. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU); dan 4. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement