Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub Terapkan Aturan Subkelas Jika Harga Tiket Pesawat Tetap Mahal

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 03 April 2019 |18:28 WIB
Menhub Terapkan Aturan Subkelas Jika Harga Tiket Pesawat Tetap Mahal
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi siap menerapkan aturan baru mengenai skema tarif subkelas tiket pesawat. Hal itu dilakukan jika maskapai tidak kunjung menurunkan harga tiket yang mahal.

Subkelas merupakan golongan dalam tiket pesawat di setiap kelas penerbangan. Di mana tiket memiliki kode yang juga bisa membedakan harga, sehingga meskipun dalam kabin yang sama tetapi bisa berbeda kode subkelas harga tiket.

Umumnya, kode subkelas terdiri dari J dan C dengan harga termahal (full rare) untuk kelas Business dan Executive. Lalu kode Y untuk kelas ekonomi.

"Kita tinggal bikin subkelas saja kalau belum turun. Subkelas itu contohnya, yang boleh full price itu 20%, 20% lagi itu tarifnya 70%. Tapi nanti kita tentukan," kata dia saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/4/2019).

Baca Juga: Menhub Bakal Evaluasi Maskapai jika Harga Tiket Pesawat Masih Mahal

Pemerintah memang tengah berupaya menurunkan harga tiket pesawat yang mahal. Hal itu dengan melakukan penurunan harga avtur hingga menaikkan Tarif Batas Bawah (TBB) menjadi 35% dari sebelumnya 30% sejak 30 Maret 2019. Hal ini dilakukan agar maskapai tak saling perang harga yang merugikan mereka.

Kendati demikian, sejumlah maskapai masih menerapkan tarif yang mahal. Budi Karya menyatakan, baru dua grup maskapai yang merespons imbauan penurunan tarif.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement