Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub Terapkan Aturan Subkelas Jika Harga Tiket Pesawat Tetap Mahal

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 03 April 2019 |18:28 WIB
Menhub Terapkan Aturan Subkelas Jika Harga Tiket Pesawat Tetap Mahal
Foto: Okezone
A
A
A

Pertama, Garuda Indonesia Group yang telah yang terdiri dari maskapai Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, dan Nam Air. Penurunan itu dilakukan melalui pemberian diskon hingga 50% untuk semua rute domestik periode 31 Maret 2019 hingga 13 Mei 2019.

Baca Juga: Jumlah Penumpang Pesawat Turun 15,64%, BPS: Efek Mahalnya Tiket

Lalu terdapat juga Lion Group yang terdiri dari Lion Air, Batik Air, dan Wings Air. Penurunan harga diberikan untuk semua rute penerbangan domestik, kendati demikian pihak Lion Group tak menyebutkan berapa persen penurunan tarifnya.

Budi Karya mengatakan, aturan subkelas itu akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

"Iya, kalau mereka tidak turun. Kalau mereka turun, (sub kelas) saya tidak berlakukan. SK Dirjen saja, dasarnya fleksibel, subkelas price itu baru kita lakukan kalau mereka tidak turunkan harga," jelasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement