Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satgas Waspada Investasi Berikan Tips Agar Terhindar Investasi Bodong

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 05 April 2019 |13:37 WIB
Satgas Waspada Investasi Berikan Tips Agar Terhindar Investasi Bodong
Foto Investasi (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai dua cara agar masyarakat terhindar dari investasi bodong.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, untuk menghindari investasi bodong harus mempunyai prinsip 2 L. Legal dan logis.

"Jadi, dua hal tersebut menjadi langkah yang paling awal untuk mengantisipasi investasi bodong. Seperti cek izin legalitas dari suatu lembaga tersebut, kemudian pahami jenis dan resikonya," ujarnya di acara Satuan Waspada Investasi, di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

Baca Juga: Potensi Investasi dan Perdagangan RI Tarik Minat Pebisnis Argentina

Dia menuturkan, sebelum berinvestasi kenali lembaga dan produknya. Di mana, apabila ada penawaran investasi yang diterima kenali dahulu 2 L (Legal dan Logis).

"Legal tanya dulu izin kegiatannya. Kemudian logis yakni rasionalnya. Misalkan bunga yang ditawarkan lebih besar 10% per hari atau per bulan. Itu tidak mungkin," tutur dia.

Baca Juga: Jurus Sri Mulyani Tarik Investor Asing

Dia menambahkan, untuk menghindari akibat dari investasi bodong. Maka harus ada edukasi soal investasi kepada masyarakat.

"Kita harus teliti legalitas lembaga dan produknya. Pahami proses bisnis yang ditawarkan. Pahami manfaat dan risikonya serta pahami hak dan kewajibannya," kata dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement