"Kita mengimbau kepada bank untuk bisa memblokir rekening pelakunya," tutur dia.

Sementara itu, Anggota Direktorat Pelayanan Konsumen OJK Indra Bayu menyatakan bahwa pihaknya mendata seluruh laporan terkait aduan. Kemudian data rekening pelaku diserahkan kepada bank terkait untuk dilakukan pemblokiran. Di mana tidak hanya pengaduan online shop, namun juga penipuan yang berkedok undian berhadiah, SMS permintaan dana atau pulsa dan sebagainya.
"Bisa dilaporkan ke kami. Kami akan merekap yang sudah menjadi korban penipuan khususnya SMS misal pemenang undian hadiah, minta transfer dana seperti minta pulsa atau lainnya, toko online palsu misalnya beli kemudian barang tidak dikirim," kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.