Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sebelum Investasi, Perhatikan Dulu Izin Legalitasnya!

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 05 April 2019 |16:15 WIB
Sebelum Investasi, Perhatikan Dulu Izin Legalitasnya!
OJK. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing, mengatakan bahwa pihaknya ingin masyarakat agar bersikap kritis dan bijaksana pada kegiatan investasi maupun kegiatan lain yang bersifat mempercayakan uang pada sistem.

"Jadi, untuk berinvestasi masyarakat perlu memperhatikan betul izin legalitas dari suatu lembaga tersebut. Pasalnya, kebanyakan masyarakat tidak melihat itu, dan justru fokus kepada iming-iming yang ditawarkan dari suatu perusahaan tersebut," ujarnya pada acara sosialisasi satuan tugas waspada investasi ilegal di, Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Baca Juga: Kerugian Masyarakat akibat Investasi Bodong Capai Rp88 Triliun

Dia menuturkan, kebanyakan dari investasi ilegal itu, menawarkan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat. Seperti, bonus yang ditawarkan dari perekrutan anggota baru menggiurkan, kemudian ditambah klaim tanpa risiko.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement