Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Ekspor Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Sabtu, 06 April 2019 |16:26 WIB
Daftar Ekspor Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

pajak

8. jasa konsultansi termasuk

a. jasa konsultansi bisnis dan manajemen,

b. jasa konsultansi hukum,

c. jasa konsultansi desain arsitektur dan interior,

d. jasa konsultansi sumber daya manusia,

e. jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services),

f. jasa konsultansi pemasaran (marketing services),

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement