Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Ekspor Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Sabtu, 06 April 2019 |16:26 WIB
Daftar Ekspor Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

g. jasa akuntansi atau pembukuan,

h. jasa audit laporan keuangan, dan

i. jasa perpajakan;

9. jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor; dan

10. jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement