Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Bawah Tiket Pesawat Dinaikan, Begini Respons Pengusaha Travel

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 08 April 2019 |21:35 WIB
Tarif Bawah Tiket Pesawat Dinaikan, Begini Respons Pengusaha Travel
foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menaikan batas tarif bawah tiket pesawat sebesar 5% mulai 1 April 2019. Kenaikan batas bawah tiket pesawat naik dari 30% menjadi 35%.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Association of The Indonesia Tours and Travel Agencies/ASITA) N Rusmiati, pihaknya menyambut baik upaya yang dilakukan oleh pemerintah. Apalagi aturan ini juga disambut baik gaungnya oleh maskapai.

"Memang niat pemerintah sudah bagus, untuk menurunkan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Pariwisata, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Baca Juga: Menhub Pastikan Tak Ada Subsidi Tiket Pesawat

Saat ini tiket pesawat belum turun sepenuhnya, karena dibutuhkan beberapa mekanisme dan tidak langsung turun.

"Dari segi penerbangan tidak bisa langsung. Tapi minimal pemerintah care dengan masalah ini. Saya percaya," jelasnya

Meskipun begitu, dia percaya jika tiket pesawat nantinya akan mengalami penurunan. Apalagi pemerintah sudah menaikan batas bawahnya dari 30 menjadi 35%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement