JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menaikan batas tarif bawah tiket pesawat sebesar 5% mulai 1 April 2019. Kenaikan batas bawah tiket pesawat naik dari 30% menjadi 35%.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Association of The Indonesia Tours and Travel Agencies/ASITA) N Rusmiati, pihaknya menyambut baik upaya yang dilakukan oleh pemerintah. Apalagi aturan ini juga disambut baik gaungnya oleh maskapai.
"Memang niat pemerintah sudah bagus, untuk menurunkan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Pariwisata, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Baca Juga: Menhub Pastikan Tak Ada Subsidi Tiket Pesawat
Saat ini tiket pesawat belum turun sepenuhnya, karena dibutuhkan beberapa mekanisme dan tidak langsung turun.
"Dari segi penerbangan tidak bisa langsung. Tapi minimal pemerintah care dengan masalah ini. Saya percaya," jelasnya
Meskipun begitu, dia percaya jika tiket pesawat nantinya akan mengalami penurunan. Apalagi pemerintah sudah menaikan batas bawahnya dari 30 menjadi 35%.
"Tapi kan semua sudah bekerja keras, dan mudah-mudahan bertahap demi bertahap akan kembali turun," jelasnya.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Menko Luhut: Sabar
Sementara itu, Wakil Ketua Umum 1 ASITA Budijanto Ardiansya berharap jika tiket pesawat bisa kembali turun. Sebab dirinya mendapatkan komplen dari masyarakat.
"Peran pemerintah paling penting. Sebagai asoasi kita tetap mengusahakan kepada pemerintah sebagai regulator supaya dia bisa memahami kondisi pasar saat ini. Karena terjadi komplen dimana mana," jelasnya.
(Feby Novalius)