Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Saham Capri Nusa dan Menteng Heritage Ditetapkan sebagai Efek Syariah

Saham Capri Nusa dan Menteng Heritage Ditetapkan sebagai Efek Syariah
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) dan PT Menteng Heritage Realty Tbk (HRME) sebagai efek syariah. Penetapan saham CPRI sebagai efek syariah diresmikan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-15/D.04/2019 tanggal 28 Maret 2019.

Mengutip dari Harian Neraca, Kamis (18/4/2019), sementara itu, efek syariah HRME ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.04/2019 pada 8 April 2019. Setelah kedua emiten tersebut menyerahkan pernyataan pendaftaran, OJK menelaah terlebih dahulu pemenuhan kriteria efek syariah dari CPRI maupun HRME. Secara rutin, OJK akan meninjau kembali Daftar Efek Syariah (DES) berdasarkan laporan keuangan tengah tahun dan laporan keuangan tahunan kedua emiten tersebut.

Baca Juga: Meta Epsi Kejar Proyek Listrik 35.000 Mw

Kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi, OJK juga akan meninjau kembali DES emiten apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah. PT Capri Satu Nusa Properti Tbk (CPRI) mengantogi perolehan dana segar IPO sebesar Rp85,42 miliar.

Baca Juga: Laba Sriwahana Melesat Tajam 244% Jadi Rp2,59 Miliar

Perusahaan yang bergerak dibidang properti dan perhotelan ini mencatatkan kelebihan permintaan atau oversubscribed 83 kali dalam penawaran umum saham perdana. Sementara PT Menteng Heritage Realty Tbk mengantongi dana IPO sebesar Rp 125 miliar, perseroan berencana mengakuisisi perusahaan pelayaran PT Global Samudra Nusantara sekitar 51,8% untuk mendongkrak kinerja keuangan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement