"Ada dari mana-mana, tapi semua ada kantor perwakilannya di Belgia, salah satunya Sidney Austin. Tapi nanti urutannya yang lima kita rapatkan semua," jelasnya.
Baca Juga: RI Mulai Kembangkan Sawit Jadi Bensin
Oke mengatakan, konsultasi yang dilakukan bersama firma hukum yakni membahas substansi Delegated Act, di mana mempelajari apa yang bisa digugat dari keputusan yang diambil oleh Uni Eropa.
Dia menyebutkan, pemerintah Indonesia pun telah menyiapkan dokumen untuk melakukan gugatan ke WTO. Namun, hal itu akan dilakukan saat keputusan Delegated Act resmi diterbitkan.
"Kita masih tunggu Delegated Act dipublish secara resmi. Itu perkiraan 15 Mei 2019. Tapi kita udah lakukan persiapan-persiapan," jelas dia.
(Dani Jumadil Akhir)