Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kementerian BUMN Siap Bekerjasama dengan KPK Tangani Kasus Sofyan Basir

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 23 April 2019 |20:21 WIB
Kementerian BUMN Siap Bekerjasama dengan KPK Tangani Kasus Sofyan Basir
Dirut PLN Sofyan Basir (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggapi kasus korupsi yang menimpa Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir terkait kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.

Sekertaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan, pihaknya meminta kepada PT PLN (Persero) untuk memastikan agar operasional bisa tetap berjalan dengan lancar. Sehingga masyarakat tetap bisa menikmati pelayanan listrik dari PLN.

“BUMN meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Selasa (23/4/2019).

Baca Juga: Dirut PLN Tersangka, KESDM: Pelayanan Tetap Prioritas

Imam menambahkan, pihaknya mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Dirut PLN. Meskipun begitu, dirinya menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh Dirut PT PLN (Persero) sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke media pada sore ini," jelasnya.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Dirut PLN, Kementerian BUMN: Kita Hormati Keputusan KPK

Menurut Imam, selama menjalankan perusahaan pihaknya meminta PLN untuk berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik. Dirinya mendorong pemberian informasi yang berimbang dan juga benar.

"Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN terus meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yg benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," jelasnya.

Di sisi lain, Imam juga mengaku jika pihaknya menghormati asas praduga tak besalah. Oleh karenannya Kementerian BUMN bersama dengan PT PLN (Persero) siap koorporatif dalam menangani kasus ini.

"Kementerian BUMN (juga) menghormati azas praduga tak berasalah, dan bersama PT PLN (persero) siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini," kata Imam

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement