JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akan mengenai pajak bagi bangunan atau rumah yang beralih fungsi maupun kepemilikan. Ke depan seluruh bangunan akan didata ulang agar akurat dan penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB) maksimal.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp1 miliar. Revisi tersebut dituangkan melalui Pergub Nomor 28 Tahun 2019 yang menyebutkan pembebasan PBB tak lagi berlaku bagi bangunan yang berubah fungsi maupun kepemilikan.
Dalam Pergub Nomor 28 Tahun 2019 terdapat beberapa ayat yang ditambahkan antara lain Pasal 2A mengecualikan pembebasan PBB bagi objek pajak yang mengalami peralihan hak kepemilikan, penguasaan ataupun pemanfaatan kepada wajib pajak badan. Kemudian Pasal 4A menyatakan bahwa pembebasan PBB berlaku hanya sampai 31 Desember 2019.
 Baca Juga: Penerimaan Perpajakan Capai Rp279,9 Triliun
Meski demikian, Pemprov DKI belum dapat memastikan apakah kebijakan pembebasan PBB akan dicabut atau tidak.
"Yang penting pada 2019 PBB dengan NJOP di bawah Rp1 miliar tetap dibebaskan. Kita sedang melakukan pendataan mulai April, Mei, Juni. Mudah-mudahan Juli sudah selesai semua. Kita akan punya data bangunan di Jakarta yang lengkap," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta kemarin.
Seluruh aturan akan diselaraskan hingga akhir tahun agar ketika pendataan selesai Pemprov DKI memiliki data lengkap kemudian pemprov akan menyusun kebijakan tentang PBB. Termasuk tempat yang disebut sebagai rumah tinggal, namun dalam praktiknya terdapat kegiatan komersial seperti koskosan, warung, dan sebagainya. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu tidak ingin ada rumah tinggal di kawasan komersial diperlakukan sebagai komersial. Hal tersebut tidak adil dan dia tidak ingin membebani pajak kepada mereka.
"Jangan bicara soal pembebasan PBB, bukan bebas saja, tapi kebijakan ke depannya," ungkap Anies.
 Baca Juga: KPK Pantau Pendapatan Pemda dari Pajak Hotel-Restoran
Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, terdapat 990.437 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang tidak dikenai PBB. NJOP bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan 2019 di Jakarta menunjukkan kenaikan harga rata-rata sekitar 13,5%.
Tahun lalu NJOP tertinggi di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat yakni Rp93.963.000, sedangkan tahun ini meningkat menjadi Rp109.420.000. NJOP terendah pada tahun lalu di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara Rp916.000 kemudian pada tahun ini meningkat jadi Rp1.573.000.