Secara rinci, penambahan waktu dilakukan dengan semula frekuensi kirim ditetapkan sebanyak lima kali setiap harinya, maka kini menjadi sembilan kali. Selain itu, waktu settlement dipercepat menjadi hanya satu jam dari sebelumnya dua jam.
Baca Juga: Bos BI Bicara Kerangka Kerja Kebijakan IMF
BI juga meningkatkan batas nominal transaksi dari yang sebelumnya maksimum Rp500 juta menjadi Rp1 miliar. Tarifnya pun lebih murah, jika semula Rp5.000 per transaksi, sekarang hanya Rp3.500 per transaksi.
Dengan demikian, perluasan layanan SKNBI diharapkan dapat dinikmati masyarakat secara luas. "Masyarakat akan lebih murah, mudah, dan cepat melakukan transaksi pembayaran melalui SKNBI," kata dia.
(Feby Novalius)