JAKARTA - Mungkin orang dulu ketika ingin membeli rumah harus menyiapkan sejumlah uang yang cukup banyak dan ini hanya bisa dilakukan oleh orang tertentu saja, misalnya orang yang memiliki warisan banyak atau sudah menjadi pebisnis yang sukses. Hal ini jelas berbeda dengan zaman sekarang yang sudah lebih mudah.
Kini, generasi milenial yang masih merintis karier pun sudah bisa membeli rumah. Bagaimana bisa? Ya, sebagian besar dari mereka memanfaatkan salah satu program pemerintah Indonesia, yaitu rumah subsidi yang sudah berlangsung sejak 2015.
Dalam proses pembangunannya, pemerintah menggaet para pengembang yang akhirnya pada tahun 2018 program rumah subsidi berhasil mencapai 1.132.621 unit dan tahun 2019 ini akan dinaikan lagi menjadi 1,25 juta unit. Kedua data tersebut dikutip cermati.com dari laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Naik, Berikut Fakta-faktanya
Mengingat harga tanah selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya, adanya regulasi, pembiayaan belanja bahan bangunan serta pajak, maka tahun ini pemerintah berencana bakal menaikan harga rumah subsidi yang jumlahnya tergantung dari daerah.
Melansir Cermati, Jakarta, Minggu (28/4/2019), jika kabar tersebut terealisasikan, lalu bagaimana milenial mengumpulkan uang untuk membeli rumah subsidi tersebut?
Rencana Kenaikan Harga Rumah Subsidi
Tak main sepihak saja, dalam perencanaan kenaikan harga jual rumah subsidi ini tentunya sudah dipertimbangkan dengan matang oleh pemerintah khusunya Menteri PUPR dan para pengembang yang pastinya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat setiap daerahnya.
Besarnya kenaikan harga rumah subsidi yang diputuskan pemerintah sekitar 3% hingga 7,75%, sedangkan Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) mengusulkan hingga 9%.
Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Naik Pekan Ini
Syarat Kepemilikan Rumah Subsidi
Jika milenial sudah memiliki niat ingin membeli rumah subsidi, ada syarat-syarat yang harus diketahui dan dipatuhi bagi calon pembeli. Apa saja syaratnya, simak ulasannya berikui ini:
- Warga Negara Indonesia
- Belum memiliki Rumah Pribadi
- Pendapatan maksimal Rp4 juta (rumah tapak) dan Rp7 juta (rumah susun)
- Berusia 21 tahun atau sudah menikah
- Rekam Jejak Kredit Baik
- Kelengkapan dokumen (Fotokopi KTP dan KK, slip gaji terakhir, fotokopi NPWP dan SPT tahunan, fotokopi rekening koran selama tiga tahun terakhir, surat pernyataan belum memiliki rumah dan surat pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah).
Solusi Mengumpulkan Uang untuk Beli Rumah
Adanya kenaikan harga rumah subsidi tersebut, tentunya masyarakat khususnya para milenial yang ingin membelinya harus mengatur uangnya kembali agar uangnya cepat terkumpul. Tak perlu bingung, berikut solusi mengatur keuangan yang bisa dipraktikan:
Membeli rumah tak seperti membalikan kedua telepak tangan. Mengingat harga beli rumah tak murah, bagi seseorang yang ingin membeli tentu harus ada jangka waktu untuk melakukan persiapan dalam mangumpulkan uangnya.