Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jam Kerja PNS Lebih Cepat Selama Puasa, Ini Jadwal Lengkapnya

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 29 April 2019 |10:22 WIB
Jam Kerja PNS Lebih Cepat Selama Puasa, Ini Jadwal Lengkapnya
Ilustrasi: Foto Koran Sindo
A
A
A

“Hari Jumat pukul 08.00-15.30, sedangkan waktu istirahat pukul 11.30-12.30,” ujarnya.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu mulai 08.00 sampai 14.00, sedangkan hari Jumat mulai dari 08.00 sampai 14.30.

“Adapun waktu istirahatnya sama,“ ungkapnya.

Sementara itu Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan bahwa jam kerja tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Menurut dia, PNS juga akan bekerja sebagaimana mestinya. “Tidak ada perubahan. Pak Menpan sudah keluarkan edaran. Sama seperti tahun-tahun lalu,” tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement