Dia menuturkan, pihaknya akan menurunkan tarif batas atas pesawat LCC dan full service. Di mana penurunan itu ada dalam UU Nomor 1 2019 tentang Penerbangan. Dalam UU itu disebutkan Kemenhub dapat menentukan tarif batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat.
"Dan ada juga di pasal 127. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan daya beli masyarakat," tutur dia.
Baca Juga: Bahas Harga Tiket Pesawat, Rini hingga Menhub Kumpul di Kantor Menko Darmin
Budi menambahkan, salah satu contohnya apabila tarif batas itu 85%. Artinya penerbangan yang full service itu hanya bisa menetapkan 85%. Dan dalam persaingan biasanya penerbangan yang lain itu menetapkan lebih rendah dari itu. Oleh karena itu paling tidak ada satu penurunan dari situ.
"Untuk persaingan terkait adanya hal itu, kami akan lihat. Harapan kita tarif batas atasnya itu turun, masih tetap dalam range yang ekonomis untuk penerbangan ya. Di mana kalian tahu tarif tertinggi sebelum ini Garuda Indonesia 60% sampai 70% dari tarif batas atas karena persaingan dengan yang lain. Kalau nanti saya turunkan itu 85% atau 90% itu tetap lebih tinggi dari pada tarif yang di berlakukan Garuda Indonesia sebelumnya," ungkap dia.
(Dani Jumadil Akhir)