JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memberikan penjelasan terkait tarif batas atas (TBA) pesawat yang akan turun. Menurutnya itu merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"TBA akan turun itu kewenangan dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator. Kita akan mengikuti dong. Garuda kan salah satu pelaku usaha di sektor penerbangan. Kita akan mengikuti apa yang ditetapkan oleh Kemenhub," ujarnya di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Jakarta, Senin (6/5/2019).
Baca Juga: Menhub Diberi Waktu Seminggu Bereskan Mahalnya Harga Tiket Pesawat
Dia menuturkan, pihaknya akan mengecek apakah dari struktur biaya harga tiket masih bisa diubah. Namun memang ada beberapa pos-pos struktur biaya yang memang bisa diubah.
"Tapi ini semua tidak hanya Garuda Indonesia. Namun semuanya. Makanya mungkin yang harus diperjelas ini tuh semua airlines. Semua tuh ada cost structure-nya. Nah, ini memang harusnya mirip-mirip ya cost structure-nya. Nah, ini sedang saya lihat," tutur dia.
Baca Juga: Kemenhub Konsultasi ke KPPU soal Harga Tiket Pesawat, Apa Hasilnya?
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menghadiri rapat koordinasi terkait kebijakan tiket pesawat udara di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta.
Menhub mengatakan, rapat kali ini melakukan mengevaluasi tarif batas atas pesawat terbang. Di mana, dirinya diberi waktu selama satu Minggu untuk bisa menyelesaikan.
"Jadi, saya diberi waktu dalam waktu satu minggu akan menetapkan tarif batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)