Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berstiker, Truk Ekspor-Impor Bisa Melintas saat Lebaran

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2019 |18:11 WIB
Berstiker, Truk Ekspor-Impor Bisa Melintas saat Lebaran
foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan angkutan barang untuk ekspor-impor selama masa mudik Lebaran bisa melintasi jalan tol. Truk-truk tersebut harus memiliki stiker khusus yang diberikan oleh Kemenhub.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil koordinasi bersama dengan dengan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Organisasi Angkutan Darat (Organda), hingga Lembaga Kepolisan. Di mana akan ada sekitar 100 truk sumbu tiga yang tergabung dalam Aptrindo dan 5.000 truk yang tergabung dalam Organda yang akan mendapat stiker.

"Karena prioritas pada saat arus mudik dan balik itu kan untuk penggunan masyarakat, sehingg memang kita membatasi untuk tidak terlalu banyak yang diberi stiker," jelasnya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Baca Juga: Sistem Satu Arah dan Ganjil-Genap saat Mudik, Menhub: Biar Lancar

Dia menyatakan, pembatasan angkutan barang memang akan mulai diberlakukan pada tanggal 31 Mei dan 1-2 Juni saat arus mudik. Kemudian pada tanggal 8-10 Juni pada saat arus balik. Tentunya, untuk truk yang berstiker akan tetap bisa melaintasi jalan tol.

"Kalau tahun lalu stikernya dikeluarkan oleh Organda dan Aptrindo, tahun ini disepakati yang mengeluarkan adalah pemerintah, yakni Kementerian Perhubungan bersama Polri," katanya.

Ahmad Yani menjelaskan, untuk stiker yang dikeluarkan pemerintah sendiri akan ditambah QR Code. Nantinya ini dilengkapi dengan identitas kendaraan hingga tertera nomor rangka.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement