Sebagai salah satu contohnya adalah dalam perizinan pembangunan pembangkit listrik. Proses perizinannya membutuhkan waktu sekitar 3 tahun pada waktu tiga tahun yang lalu.
"Contoh pembangkit listrik, baik tenaga uap angin panas bumi semuanya ruwet, ruwet, ruwet. saya lima tahun lalu berapa izin di situ 259 izin apa enggak terengah-engah ngurus izin, enggak mungkin 3 tahun siapa yang kuat. Kalau dimasukin ke koper bisa 10 koper," katanya.
Baca Juga: Jokowi Jengkel 20 Tahun Masalah CAD-Defisit Neraca Dagang Tak Selesai
Saat ini sendiri memang perizinan sudah dipangkas menjadi 58 izin. Namun menurutnya jumlah tersebut masih sangat banyak sekali karena seharusnya perizinannya hanya 5 hari saja.
"Sebelumnya hanya rekomendasi berubah jadi izin. Sudah kita potong dari 259 jadi 58. 58 izin juga masih kebanyakan. Apa-apaan izin 58 maksimal 5 cukup," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)