JAKARTA - Pemerintah sudah memiliki gambaran mengenai cuti bersama Lebaran 2019. Nantinya, cuti bersama sendiri akan ditetapkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, berdasarkan bayangan libur cuti bersama sendiri diperkirakan sekitar 11 hari. Cuti bersama dimulai dari tanggal 30 Mei dan akan masuk kembali pada tanggal 10 Juni 2019.
Namun jika dilihat dari tanggalan, cuti bersama hanya berlangsung 4 hari. Yakni pada tanggal 31 Mei, 3, 4 dan 7 Juni 2019.
Baca Juga: Ganjil Genap Tak Berlaku saat Mudik Lebaran
Sementara tanggal 30 Mei sendiri merupakan tanggal merah Kenaikan Isa Al-Masih, kemudian tanggal 5 dan 6 Juni merupakan Idul Fitri. Sedangkan tanggal 1, 2, 8 dan 9 Juni 2019 merupakan libur akhir pekan.
"Itu 30 Mei, tanggal 10 masuk. Senin masuk tanggal 10 Juni," ujarnya saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Meskipun sudah memiliki gambaran, namun menurut Bima pemerintah belum bisa memutsukan secara resmi. Sebab keputusan libur bersama ini akan ditetapkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.