Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Teken PP soal Gaji, Pensiun dan Tunjangan ke-13 bagi PNS

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 10 Mei 2019 |08:11 WIB
Jokowi Teken PP soal Gaji, Pensiun dan Tunjangan ke-13 bagi PNS
Foto: Jokowi dengan Korpri (Setkab)
A
A
A

PP ini menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement