Dalam hal penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan c. Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.
Sementara di ayat berikutnya disebutkan, dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Menurut PP ini, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi: a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat: 1. Menteri; dan 2. Pejabat Pimpinan Tinggi; b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat Wakil Menteri; c. Staf Khusus di lingkungan kementerian; d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. Hakim Ad Hoc; dan f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, menurut PP ini, dibebankan pada:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi: 1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat; 2. Prajurit TNI; 3. Anggota Polri; 4. Penerima Pensiun; 5. Penerima Tunjangan; 6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi: 1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah; 2. Gubernur dan Wakil Gubernur; 3. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan 4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019 itu.
(Dani Jumadil Akhir)