JAKARTA - PT MRT Jakarta akan menetapkan tarif normal MRT Jakarta pada Senin, 13 Mei 2019. Di mana sebelumnya memberikan diskon 50%.
Mengutip keterangan resmi MRT, Jakarta, Sabtu (11/5/2019), tarif normal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit.
(Baca juga: Tarif MRT Jakarta Berlaku Normal Mulai 13 Mei, Ini Rinciannya)
Tarif minimal MRT Jakarta adalah sebesar Rp3.000,00 dan tarif maksimal MRT Jakarta sebesar Rp14.000,00 dengan rincian sebagaimana pada tabel berikut:

(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.