JAKARTA - PT MRT Jakarta akan memberlakukan tarif normal MRT Jakarta pada Senin, 13 Mei 2019. Setelah sebelumnya memberikan diskon 50%.
Mengutip keterangan resmi MRT, Jakarta, Sabtu (11/5/2019), tarif normal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit.
Baca Juga: Tarif MRT Jakarta Diusulkan Kembali Diskon 50%
Tarif minimal MRT Jakarta adalah sebesar Rp3.000,00 dan tarif maksimal MRT Jakarta sebesar Rp14.000,00 dengan rincian sebagaimana pada tabel berikut: